ppk memasukkan data permohonan lelang barang dan jasa kapan saja & dimana saja selama terkoneksi internet
Data permohonan lelang diterima langsung oleh pihak setda tanpa perlu mengantarkan berkas ke kantor.
Dengan sistem penyampaian laporan secara online, ppk & opd tidak perlu datang ke setda sehingga menghemat waktu & biaya
ppk atau (panitia pembuat komitmen) menginput permohonan lelang skpd yang ditangani oleh ppk yang ditunjuk.
Bagian pengadaan barang & jasa menerima data permohonan lelang ppk & kemudian melakukan pengecekan permohonan lelang , & melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan pada permohonan.
ppk akan mendapatkan status informasi permohonan lelang melalui sistem simbaja & juga mendapatkan notifikasi ke email ppk yang ditunjuk.
yang diinput oleh ppk masing masing melalui sistem simbaja